ASPIRASIKU - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyegel lahan bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta yang akan dibangun kawasan Super Blok.
Penyegelan lahan itu dilakukan karena ada pengaduan warga setempat yang terdampak banjir, diduga akibat hilangnya daerah resapan air di daerah tersebut.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengapresiasi perhatian Kementerian LHK terhadap pembangunan Bandar Lampung.
“Ya kita berikan apresiasi dan dukungan kepada KLHK atas perhatiannya terhadap Kota Bandar Lampung dalam hal ini pembangunan Super Blok di Way Halim oleh PT HKKB,” kata Wiyadi kepada Rilis.id, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Diprotes Keras Sama Walikota Eva Dwiana, Pemprov Lampung Janji Bayarkan DBH April Mendatang
Menurutnya penyegelan ini harus menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung. Karena pemerintah pusat saja mau turun langsung jika ditemukan adanya aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pemkot perlu juga menyikapi hal ini dengan baik, supaya ada sinergi antara pemda dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat aja mau memperhatikan tentang lingkungan hidup, tentang dampak pembangunan,” jelasnya.
“Seperti yang dikatakan Pemkot mereka (PT HKKB) juga tidak memiliki Amdal dalam melakukan kegiatan ini. Jadi kita dorong Pemkot lebih serius lagi dalam mengawasi. Karena berdasarkan laporan dari beberapa pihak masih ada pegawai yang kerja di tempat tersebut,” tambah Wiyadi.
Pemkot Bandar Lampung juga diminta lebih serius dalam menjaga dua hal secara bersamaan, yaitu iklim investasi bisa bertumbuh, namun tata kelola lingkungan juga harus tetap terjaga.
“Kita minta keseriusannya untuk menjaga iklim investasi di Kota Bandar Lampung yang kedua tentang tata kelola lingkungan dan ruang terbuka hijau,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Lampung Lelang Jabatan Tinggi Pratama untuk 4 Posisi, Ini Syaratnya Bagi yang Minat Daftar
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung menegaskan sudah melarang kegiatan di lahan Super Blok yang merupakan bekas hutan kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi mengatakan sebelum memenuhi syarat atau memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal tidak boleh ada pembangunan.
Menurutnya hal itu sesuai dengan arahan dari KLHK yang telah menyegel lahan tersebut karena diduga menjadi penyebab banjir.
“Kan jelas itu narasi yang di segel KLHK. Kita sudah melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas kegiatan yang mereka lakukan. Karena memang mereka belum melengkapi Amdal dan izinnya. Memang mereka masih mempersiapkan persyaratannya,” jelas Muhtadi.