ASPIRASIKU - Pemprov Lampung mengumumkan pembukaan seleksi terbuka untuk pengisian empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), pada Rabu (6/3/2024).
Jabatan itu adalah Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan Dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan RSUD Abdul Moeloek.
Dalam pengumuman Pemprov Lampung nomor 03/PANSEL-JPTP/III/2024, dijelaskan seleksi ini diketuai oleh Sekda, Fahrizal Darminto.
Tahapan pengumuman dan penerimaan berkas pada 6 hingga 20 Maret. Seleksi administrasi pada 21 sampai 23 Maret, dan pengumuman hasil administrasi 28 Maret.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Dibuka Lagi, Ditjen Hubdat Sediakan Kuota Sebanyak Ini, CEK Informasinya Disini!
Kemudian Uji kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural oleh Tim Asesor pada 1 dan 2 April, pengumuman hasil uji 16 April, Penulisan esay/makalah yang berisi pokok-pokok pikiran pada JPTP pada 17 April.
Kemudian wawancara pada 18 sampai 19 April, penetapan hasil seleksi 20 April, penyampaian laporan hasil seleksi terbuka oleh Pansel kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 20 April.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari menyebut pengisian jabatan ini terkait dengan jabatan yang kosong dan adanya pejabat yang pensiun.
"Pengisian jabatan ini karena kan sebelumnya Kepala Bapenda dan Balitbangda Provinsi Lampung, Pak Adi Erlansyah dan Pak Hamartoni kan pensiun," beber Meiry.
Kemudian ada jabatan yang memang kosong. Seperti jabatan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan RSUD AM yang sebelumnya dijabat Edwin Rusli. Saat ini Edwin menjabat Kadis Kesehatan Provinsi Lampung.
"Kemudian jabatan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan Dan Penunjang Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung juga sebelumnya kosong kan karena yang sebelumnya mundur," tambah Meiry.
Meiry menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar. Di antaranya berstatus PNS dengan kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV dan menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Eselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Eselon II-b.
Pendaftar miliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Selain itu khusus untuk jabatan Wakil Direktur RSUDAM, sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tenaga medis; tenaga kesehatan; tenaga profesional; yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan manajemen Rumah Sakit.