Buruan Daftar! BPOM Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM, Ini Persyaratannya

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 18:23 WIB
BPOM Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM, Ini Persyaratannya (Instagram @bpom.bandarlampung)
BPOM Lampung Buka Lowongan Kerja Fasilitator Pendamping UMKM, Ini Persyaratannya (Instagram @bpom.bandarlampung)

ASPIRASIKU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Fasilitator Pendampingan UMKM.

Syarat calon peserta loker ini yaitu lulusan D3/S1, diutamakan lulusan dari jurusan Teknologi Pangan, Farmasi, Kimia, Pertanian, dan Kesehatan Masyarakat.

Dilansir dari akun Instagram @bpom.bandarlampung, Rabu (21/2/2024), pendaftaaran lowongan kerja ini dibuka sampai tanggal 29 Februari mendatang.

Untuk lebih lengkapnya, simak persyaratan loker fasilitator UMKM di BBPOM Bandar Lampung berikut ini.

Baca Juga: 20 Latihan Soal STS PPKN Kelas 8 SMP/Mts Semester 2 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban!

Persyaratan :

1. Pendidikan minimal D3/S1, diutamakan lulusan dari jurusan Teknologi Pangan, Farmasi, Kimia, Pertanian, dan Kesehatan Masyarakat

2. Memiliki sertifikat pelatihan CPPOB/HACCP

3. Diutamakan yang sudah berpengalaman dalam melakukan pendampingan ke UMK pangan olahan dan pengajuan pendaftaran izin edar BPOM;

4. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

5. Tidak menjabat sebagai ASN di UPT BPOM ataupun di instansi lain;

6. Tidak terindikasi adanya conflict of interest (Bersedia menandatangani Pakta Integritas)

7. Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam menyelesaikan pekerjaan

8. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

Baca Juga: Selain Ramadhan, Berikut Ini yang Tidak Termasuk Puasa Wajib

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

LPPI Buka Lowongan Kerja, CEK Persyaratannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X