ASPIRASIKU – Hutama Karya Cabang Tol Terpeka (Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung) rutin menggelar Operasi Microsleep atau operasi mengantuk.
Operasi Microsleep telah terbukti efektif menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang terjadi di jalan tol hingga 40 persen.
Metode operasi yang dijalankan yaitu dengan memeriksa kondisi setiap pengendara yang melintas di jalan tol Terpeka, dari malam hingga dini hari.
Jika ada sopir yang mengantuk dan tidak fit diarahkan untuk beristirahat, ngopi dan menikmati snack gratis yang disediakan Hutama Karya.
Branch Manager PT Hutama Karya Cabang Tol Terpeka, Yoni Satyo mengatakan, hasil dari Operasi Microsleep terbukti efektif menekan angka fatalitas kecelakaan hingga 40 persen.
“Operasi ini telah berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 40 persen. Karena kalau dirinci 60 persen kecelakaan itu disebabkan faktor manusia dan 80 persen di antaranya karena sopir mengantuk. Jadi operasi microsleep sangat efektif,” tegasnya.
Untuk itu, Hutama Karya terus menggencarkan operasi mengantuk di beberapa rest area Tol Terpeka terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yoni Satyo mengatakan, agenda ini akan dimaksimalkan dua minggu sekali dengan berganti lokasi di beberapa rest area yang ada di Tol Terpeka.
Untuk diketahui, microsleep adalah sesi tidur singkat yang hanya berlangsung kurang dari 30 detik yang sering dialami pengendara.
Saking singkatnya, kondisi microsleep sering tidak disadari dan terjadi karena memaksakan diri untuk tetap terjaga di saat tubuh butuh beristirahat.
Tercatat microsleep menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan tol karena kondisi jalan yang lengang.
Maka pengendara yang mulai mengalami microsleep wajib beristirahat atau bergantian dengan pengemudi lain yang ada di mobil.
Sementara perwakilan dari PJR Polda Lampung, Ipda Damean mengatakan, saat ini polisi tak lagi melakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri.
Maka PJR Polda Lampung fokus pada penilangan elektronik atau ETLE dan juga memberikan sanksi teguran bagi pelanggar lalu lintas.