“Perjuangan ini memakan waktu yang sangat lama. Niat saya hanya untuk menyelamatkan cucu saya. Harus berjuang sampai lima bulan. Memakan biaya dan tenaga yang harus kami tanggung. Saya terima kasih kepada Bang Sandy yang sudah membantu memperjuangkan apa yang kami inginkan,” ungkap Haji Faisal.
Haji Faisal menegaskan jika tujuannya selama ini baik, berjuang untuk masa depan cucunya, Gala Sky.
“Tujuan saya mulia untuk Gala Sky. Semua perasaan campur aduk. Saya hanya ingin menjaga, membesarkan, dan merawat cucu saya,” ujar Haji Faisal.
Selama ini, Haji Faisal mengaku sudah berusaha untuk berkompromi dan bermusyawarah dengan pihak tergugat untuk kebaikan bagi Gala Sky.
Sayangnya, diakui Haji Faisal jalan itu selalu tertutup.
“Saya mau berkompromi, mau bermusyawarah, Namun semua jalan itu selama ini tertutup. Tidak pernah terbuka ruang itu. Akhirnya saya terseok-seok," kata dia.
"Waktu saya banyak tersita untuk memperjuangkan hal ini. Namun, saya yakin dan percaya perjuangan saya ini adalah ingin memberikan yang terbaik untuk masa depan cucu saya. Terima kasih kepada masyarakat, kuasa hukum, dan media yang sudah membantu dan mendukung saya selama ini,” tutur Haji Faisal.
Setelah melewati proses persidangan yang sangat panjang, akhirnya hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menjatuhkan hak asuh Gala Sky Ardiansyah, putra semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kepada keluarga Haji Faisal.
Dikutip Aspirasiku dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 13 April 2022, Kuasa Hukum keluarga Haji Faisal, Sandy Arifin, SH membacakan hasil putusan pengadilan di hadapan awak media.
“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mendukung keluarga Haji Faisal, dan yang sudah menjadi saksi dan yang sudah menjadi saksi ahli yang mendukung,” ungkap Sandy Arifin di hadapan wartawan.
Sandy Arifin kemudian membuka map berwarna hijau, berisi putusan sidang pengadilan yang memutuskan hak asuh atas Gala Sky Ardiansyah.
Bunyi isi putusan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini antara lain:
1. Pertama, mengadili, menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Adriansyah bin Febri Ardiansyah. Lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
3. Ketiga menetapkan anak bernama Gala Sky Ardiansyah bin Febri Ardiansyah berada di bawah pengasuhan para penggugat, Haji Faisal bin Haji Bakar dan Ibu Dewi Zuhriati binti Haji Zuhir sebagai kakek dan nenek anak tersebut dari pihak ayah. Dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut.
4. Keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Ardiansyah bin Febri Ardiansyah. Dan selaku wali, dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan luar pengadilan.