ASPIRASIKU –Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menjatuhkan hak asuh Gala Sky Ardiansyah, putra semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kepada keluarga Haji Faisal.
Putusan hakim sola hak asuh Gala Sky ini akhirnya disahkan setelah melewati proses persidangan yang sangat panjang antara keluarga Haji Faisal vs Doddy Soedrajat.
Dikutip Aspirasiku dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 13 April 2022, Kuasa Hukum keluarga Haji Faisal, Sandy Arifin, SH membacakan hasil putusan pengadilan di hadapan awak media.
Turut hadir bersama Sandy Arifin, Fuji, Fadly dan Haji Faisal dan sang istri.
“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang sudah mendukung keluarga Haji Faisal, dan yang sudah menjadi saksi dan yang sudah menjadi saksi ahli yang mendukung,” ungkap Sandy Arifin di hadapan wartawan.
Sandy Arifin kemudian membuka map berwarna hijau, berisi putusan sidang pengadilan yang memutuskan hak asuh atas Gala Sky Ardiansyah.
Baca Juga: 50 Massa Aksi Diamankan, Diantaranya Pelajar STM, Aliansi Lampung Memanggil: Kembalikan Teman Kami!
Bunyi isi putusan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini antara lain:
1. Pertama, mengadili, menolak eksepsi tergugat. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Adriansyah bin Febri Ardiansyah. Lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020, sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
3. Ketiga menetapkan anak bernama Gala Sky Ardiansyah bin Febri Ardiansyah berada di bawah pengasuhan para penggugat, Haji Faisal bin Haji Bakar dan Ibu Dewi Zuhriati binti Haji Zuhir sebagai kakek dan nenek anak tersebut dari pihak ayah.
Dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut.
4. Keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Ardiansyah bin Febri Ardiansyah. Dan selaku wali, dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan luar pengadilan.
Setelah putusan ini, Sandy Arifin menuturkan pihaknya masih menunggu apakah pihak tergugat, dalam hal ini ayah dari almarhumah Vanessa Angel masih akan mengajukan upaya hukum lain.
Baca Juga: Khutbah Jumat Muhammadiyah Edisi 15 April 2022, Pentingnya Zakat