Baca Juga: Pengacara Ammar Zoni Nilai Proses Pemindahan ke Nusakambangan Janggal
“Ammar ini dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Seharusnya perkara ini disidangkan dulu, baru bisa ditentukan kebenarannya,” ujar John.
Ia juga mengungkap bahwa Ammar tidak mendapat pendampingan hukum selama pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, meski sudah memintanya.
Hal tersebut membuat pihaknya menilai Ammar tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama proses penyelidikan berlangsung.
3. Keluarga Kecewa Tak Diberi Pemberitahuan
Dari pihak keluarga, adik Ammar, Aditya Zoni, menyampaikan kekecewaannya karena tidak mendapatkan kabar soal pemindahan sang kakak ke Lapas High Risk Nusakambangan.
“Saya itu tahunya dari media. Harusnya keluarganya dulu yang dikasih tahu,” kata Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.
Aditya bahkan sempat mendatangi Lapas Cipinang untuk memastikan kabar tersebut.
Namun, pihak lapas mengklaim sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga, meski Aditya mengaku tidak pernah menerima surat itu.
“Seharusnya keluarganya tahu dua atau tiga hari sebelum diterbangkan. Itu SOP-nya,” imbuhnya.
Hingga kini, kasus yang menjerat Ammar Zoni masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Banyak pihak menilai proses hukumnya penuh kejanggalan dan terlalu terburu-buru.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus memperjuangkan agar Ammar mendapat kesempatan membela diri di pengadilan dan mengungkap kebenaran di balik tudingan yang menjeratnya.***