ASPIRASIKU - Polda Metro Jaya telah menempatkan Ammar Zoni, seorang artis yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polisi menetapkan Ammar Zoni untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama 3 sampai 6 bulan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi secara inap dan tidak akan keluar selama masa rehabilitasi.
Baca Juga: Umumkan Segera Berangkat Wajib Militer, Minhyuk Monsta X Akan Wamil Bulan Depan
Keputusan untuk menempatkan Ammar Zoni di rehabilitasi didasarkan pada koordinasi yang dilakukan antara penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip Aspirasiku dari PMJ News pada Selasa 14 Maret 2023.
“Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Polri Terjunkan Hampir 3 Ribu Personel untuk Amankan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Keputusan untuk menjalani rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido yang merupakan milik pemerintah.***