Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 06:55 WIB
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025.  ( (X.com/IndoPopBase))
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, pada Kamis, 11 September 2025. ( (X.com/IndoPopBase))

Baca Juga: Rp425 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di BI, Bikin Warga Susah Cari Kerja, Menkeu Purbaya Siap Tarik Rp200 Triliun untuk Buka Lapangan Kerja

Majelis hakim berharap hukuman tersebut tidak hanya memberi efek jera bagi terdakwa, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas.

“Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa,” tutup hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X