Jakarta, ASPIRASIKU — Bagaimana status Surat Keputusan (SK) bagi guru dan kepala Sekolah di Sekolah Rakyat?
Mungkin masih banyak sebagian guru ataupun yang ingin daftar kepala sekolah masih bingung status ketika bergabung di sekolah rakyat dinaungi oleh siapa? Kementerian Pendidikan atau di kementerian lainnya.
Saat berdialog bersama para wali calon siswa Sekolah Rakyat tahap pertama di Pusdiklak Kementerian Sosial (Kesos), Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf telah memastikan status guru dan kepala Sekolah Rakyat.
Menurutnya, para guru dan kepala Sekolah Rakyat akan segera menerima SK resmi pengangkatan langsung dari Kementerian Sosial.
Sehingga, hal ini menandai kejelasan status mereka sebagai bagian dari institusi pendidikan negara di bawah naungan Kemensos.
“SK tersebut diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Jadi nantinya mereka merupakan staf Kemensos,” ujar Saifullah Yusuf dikutip dari laman antaranews.com, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Daftar Lengkap Program Studi PPG Terakreditasi di Sumatera Utara, Cek Kampus Pilihanmu!
Menurutnya, kepala sekolah di Sekolah Rakyat akan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki pengalaman memimpin satuan pendidikan.
Sementara itu, guru bisa berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemda, ataupun hasil rekrutmen langsung oleh Kementerian Sosial.
Saifullah menegaskan bahwa seluruh calon guru dan kepala sekolah wajib melewati tahapan seleksi yang transparan dan sah.
Baca Juga: Akhirnya Chusnunia Chalim ‘Kehilangan’ Jabatan Wakil Gubernur Lampung, SK Sudah Diteken Jokowi
Seleksi tahap pertama sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Setelahnya, SK resmi akan diterbitkan sebagai tanda legalitas penempatan mereka di Sekolah Rakyat.