ASPIRASIKU – Konflik antara artis Nikita Mirzani dan keluarga mantan pacar anaknya, Lolly, semakin memanas.
Perseteruan ini berawal dari laporan Nikita terhadap kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Nikita menuduh Razman menyebarkan informasi mengenai anaknya, Lolly, tanpa izin sebagai orang tua.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Apresiasi Kebijakan TikTok Terkait Pilkada 2024
"Segala sesuatu yang berhubungan dengan LM harus melalui izin orang tuanya. Razman sebagai pengacara, katanya pintar dalam memberikan informasi," ujar Nikita.
Tak tinggal diam, Razman melaporkan balik Nikita atas tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana diungkapkannya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.
Pencemaran Nama Baik
Razman menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik diajukan oleh ayah Vadel, Umar Badjideh, terkait pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Mengenal Begawi, Tradisi Upacara Adat Lampung
Ia menuduh Nikita melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Transaksi Elektronik.
"Laporan Pak Umar itu banyak, satu rangkaian dibuat terhadap Nikita Mirzani,” ujar Razman.
Dalam laporannya, bukti-bukti berupa flashdisk, screenshot, dan rekaman layar telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Umar merasa tersinggung dengan beberapa ucapan Nikita yang menyebut dirinya sebagai orang miskin dan tukang semir.