Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, anak di luar nikah tetap memiliki hak waris bila terbukti secara biologis adalah anak dari pria yang bersangkutan.
Karena itu, tes DNA menjadi kunci utama dalam sengketa seperti ini.
Baca Juga: Beasiswa Impian! Mitsui Bussan 2026 Tanggung Semua Biaya Kuliah S1 di Jepang
Hotman juga memberikan saran tak biasa kepada perempuan yang ingin mendapat pengakuan dari pasangannya.
Ia menyarankan agar hal itu dilakukan saat hubungan masih baik, bahkan dengan berpura-pura.
“Hotman Paris menyarankan perempuan bisa berpura-pura mengajak pasangannya untuk menandatangani surat keterangan lahir anaknya di rumah sakit. Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa menyebarkan bukti hubungan pribadi justru bisa menjadi bumerang.
Selain merusak nama baik, hal itu bisa membuat perempuan dianggap berbahaya di mata pria lain.
“Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka,” katanya.
Dengan menyarankan tes DNA sebagai langkah hukum strategis, Hotman Paris menekankan bahwa persoalan seperti ini tidak cukup diselesaikan di ranah opini publik.
Langkah hukum, tegasnya, adalah satu-satunya cara untuk memperoleh keadilan.***