Indosiar Laporkan Vicky Kalea Pembuat Parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling ke Polres, Ternyata Ini Alasannya!

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 15:30 WIB
Tangkapan layar dari salah satu video di kanal YouTube Vicky Kalea (Yuliatri Theia Esterina)
Tangkapan layar dari salah satu video di kanal YouTube Vicky Kalea (Yuliatri Theia Esterina)

ASPIRASIKU - Laporan Indosiar terkait Vicky Kalea pembuat parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling akhirnya ditindak lanjuti oleh polisi.

Konten kreator dari parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling, Vicky Kalea atau Vicki Hidayat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 16 November 2023.

Konten parodi FTV Jasa Bikin Anak Keliling itu pertama kali diunggah ke TikTok pada 26 Juni.

Baca Juga: Penutupan Gelaran Inisiatif Asah Digital di Banda Aceh: Membangun Keterlibatan Pemuda melalui Platform Digital untuk Perubahan Positif

Proses pembuatan konten tersebut dibantu oleh istrinya untuk merekam, kemudian diedit menggunakan aplikasi CapCut.

Video TikTok milik Vicky itu telah diputar sebanyak 19 juta kali, sebelum akhirnya di take down.

Indosiar telah melaporkan konten tersebut sejak 17 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Hasil Livoli Bank Jatim VS Popsivo Polwan: Arsela Nuari CS Taklukkan Juara Bertahan

Alasannya karena Vicky sengaja menambahkan logo televisi Indosiar ke dalam video tersebut tanpa izin ke pihak perusahaan.

Jadi, video tersebut seolah-olah menjadi cuplikan dari tayangan Indosiar, padahal bukan.

Vicky dilaporkan melanggar Pasal 100 dan atau Pasal 101 dan atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang.

Baca Juga: Bagaimana Perubahan Sosial Budayanya Jika Suatu Masyarakat Menutup Diri dari Dunia Luar? Ini Penjelasannya

Dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bukan hanya penyalahgunaan merek stasiun TV, namun isi dari konten Vicky dinilai tidak pantas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X