ASPIRASIKU- Bagi kalian yang belum melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan alasan tidak punya waktu, begini informasi terbaru dari Polres Metro Depok.
Melalui akun Instagram @depok24jam, Satpas 1221 Polres Metro Depok memperingankan bagi kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Polres Metro Depok telah memperpanjang batas waktu layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Lokasinya terletak di Satpas 1221 Polres Metro Depok daerah Cibubur.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano, mengatakan, lokasi yang dimaksud ada di dekat Trans Studio Mall Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Cimanggis.
Baca Juga: Biodata Revalina S Temat Pemeran Nabila, Sosok Istri Arga yang Diselingkuhi di Jangan Bercerai Bunda
Pihak kepolisian sudah melakukan sosialiasi informasi tersebut.
“Kita harapkan dengan perpanjangan penambahan waktu di gerai Satpas 1221 perpanjangan Cibubur ini dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat jika yang tidak sempat datang pagi atau sore hari, maka bisa datang malam hari,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, bagi yang ingin malakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), ada baiknya melengkapi persyaratannya sebagai berikut:
- Asli dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.
- SIM (Surat Izin Mengemudi) Asli.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk syarat SIM hilang)
Sebelumnya, SATPAS 1221 Polres Metro Depok menentukan waktu jam pelayanan perpanjangan dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Namun, informasi terbaru pelayanan perpanjangan SIM SATPAS 1221 Polres Metro Depok sudah diberlakukan mulai januari 2023.
Baca Juga: Biografi Pramoedya Ananta Toer, Inilah Daftar Panjang Perjalanan Hidup Sastrawan Besar
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Surabaya Kamis 17 Februari 2022, Cek Selengkapnya di Sini
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung dan Lokasi Pelayanan Hari Ini 21 Ferbuari 2022
Polri Ternyata Sempat Menolak Aturan Mengurus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Senin 16 Mei 2022 Layanan SIM di Polda Metro Jaya Ditiadakan, Libur Nasional Hari Raya Waisak
Janji Kapolri: Perpanjang SIM Online Semudah Memesan Pizza!
Lengkapi Syarat dan ketentuan untuk Membuat SIM di Tahun 2023
Ikuti Tata Cara dan Lengkapi Syarat Membuat SIM B di Tahun 2023
Segera Perpanjang SIM card Anda, Atau akan mengalami Nasib Ini di Tahun 2023
Selain Tidak Memiliki SIM Anda Juga Wajib Tahu di Tahun 2023 Akan Peraturan Lalu LIntas Berikut
Nggak Cuma E-KTP, Warga Bandar Lampung Bisa Urus SIM, STNK dan Paspor di Mall Pelayanan Publik