ASPIRASIKU - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang berasal dari jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang pengedar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup 48 kg ganja dan 270 gram sabu.
"Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat informasi dari masyarakat," jelas Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Polisi Tambah Personel Atur Lalu Lintas Sekitar Kawasan PRJ JIExpo
Menurut Zain, pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan dua pelaku yang bernama IR dan SB. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram.
Selanjutnya, kata Zain, pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lain bernama RF di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 66 gram.
"Dari kelompok ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," ucapnya.
Baca Juga: MUI Temukan Indikasi Penodaan Agama dan Kesesatan dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
Sementara itu, terkait kasus ganja, Zain menambahkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku. Ganja yang ditemukan tersebut didapatkan dari Aceh dan hendak didistribusikan di Kota Tangerang, Jakarta, hingga pulau Bali.***