Menurut KPK, penyalahgunaan jabatan semacam ini berpotensi merusak kredibilitas DJP dan menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menelusuri peran Haniv dan aliran dana yang dipakai dalam bisnis keluarga tersebut.
Baca Juga: Data Kemenaker: 7 Pekerja di Lampung Terkena PHK Sepanjang Agustus 2025
Publik menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara ini, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan.***