ASPIRASIKU – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan pada Senin, 15 September 2025, dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya saat masih menjabat pada periode 2015–2018.
“Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Haniv diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum memastikan apakah dirinya akan langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Haniv juga telah diperiksa penyidik KPK. Saat itu, ia enggan memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama lima jam.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk meminta sejumlah uang dari pihak tertentu. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai bisnis fashion anaknya.
Baca Juga: AGGRE Capital dan BPR Dana Raya Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembiayaan UMKM
Dalam praktiknya, Haniv memanfaatkan jejaring di lingkungan DJP.
Bahkan, ia disebut mengirimkan e-mail permintaan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Tindakan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena jabatan publik dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas institusi perpajakan.
Baca Juga: Viral Video Wisuda UI: Rektor Tantang Wisudawan Galang Dana Rp8 Miliar, Netizen Pro-Kontra
Sebagai pejabat publik, Haniv seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat, namun justru diduga memanfaatkannya untuk keuntungan keluarga.