Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan praktik pemerasan ini membuat buruh dan pekerja harus merogoh kocek jauh di atas tarif resmi.
“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, faktanya pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindakan pemerasan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Digelar 26-27 Agustus 2025! CEK Alur Pendaftaran dan Mengikuti Job Fair Kota Depok 2025
Modus dan Peran Noel
Setyo menjelaskan, modus operandi dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menghentikan proses pembuatan sertifikasi K3 apabila tidak ada pembayaran tambahan.
Menurut KPK, Noel tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga membiarkannya hingga meminta bagian dari hasil pemerasan.
“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta. Jadi, proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” tegas Setyo.
Baca Juga: LOKER PT Pamapersada Nusantara Dibuka, Tinjau Persyaratan di 3 Posisi Ini
Sudah Berlangsung Sejak 2019
KPK mendapati praktik pemerasan sertifikat K3 ini telah berlangsung sejak 2019.
Noel yang menjabat sebagai Wamenaker mulai Oktober 2024 justru melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diterima Noel hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat, tepatnya pada Desember 2024.
Baca Juga: Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, CEK Daftar Harga Tiketnya