Modus dan Peran Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Diungkap KPK, Diduga Ikut Bermain Lewat Cara Ini

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 06:00 WIB
KPK Bongkar Peran Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terima Rp3 Miliar Setelah 2 Bulan Menjabat Wamenaker (Instagram/immanuelbenezer)
KPK Bongkar Peran Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terima Rp3 Miliar Setelah 2 Bulan Menjabat Wamenaker (Instagram/immanuelbenezer)

Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan praktik pemerasan ini membuat buruh dan pekerja harus merogoh kocek jauh di atas tarif resmi.

“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, faktanya pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindakan pemerasan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Digelar 26-27 Agustus 2025! CEK Alur Pendaftaran dan Mengikuti Job Fair Kota Depok 2025

Modus dan Peran Noel

Setyo menjelaskan, modus operandi dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menghentikan proses pembuatan sertifikasi K3 apabila tidak ada pembayaran tambahan.

Menurut KPK, Noel tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga membiarkannya hingga meminta bagian dari hasil pemerasan.

“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta. Jadi, proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” tegas Setyo.

Baca Juga: LOKER PT Pamapersada Nusantara Dibuka, Tinjau Persyaratan di 3 Posisi Ini

Sudah Berlangsung Sejak 2019

KPK mendapati praktik pemerasan sertifikat K3 ini telah berlangsung sejak 2019.

Noel yang menjabat sebagai Wamenaker mulai Oktober 2024 justru melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan aliran dana sekitar Rp3 miliar yang diterima Noel hanya dalam waktu dua bulan setelah menjabat, tepatnya pada Desember 2024.

Baca Juga: Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, CEK Daftar Harga Tiketnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X