Update Hasil OTT KPK ke Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sita 22 Kendaraan dan Uang Tunai

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beri penjelasan awal kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Tangkapan layar YouTube KPK RI) (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beri penjelasan awal kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Tangkapan layar YouTube KPK RI) (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi senyap tersebut awalnya menciduk 10 orang, namun kini jumlah yang diperiksa bertambah menjadi 14 orang.

“Ada penyelenggara negara, ada juga pihak swasta, nanti kami detailkan ya, berapanya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Petani Tebu Keluhkan Impor Gula dan Etanol Tak Terkendali, Stok Lokal Menumpuk

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita barang bukti berupa 22 kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.

“Kendaraan ini diamankan sebagai barang bukti sekaligus menjadi langkah awal asset recovery untuk penanganan kasus ke depannya,” jelas Budi.

Tak hanya kendaraan, KPK juga menemukan sejumlah uang tunai dalam operasi tersebut. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga: Deodorant vs Antiperspirant, Ketahui Perbedaan dan Fungsinya Sebelum Memilih

“Untuk uang, ada sejumlah uang yang memang diamankan, namun jumlahnya berapa belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.

Budi menegaskan, seluruh pihak yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif. Detail lebih lanjut akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi KPK.

Wamenaker Noel ditangkap lantaran diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X