Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen Usai PPATK Blokir Ribuan Rekening

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:59 WIB
Foto Ilustrasi PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025.
Foto Ilustrasi PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025.

Baca Juga: BRI Dukung Penghentian Rekening Dormant, Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, ‘ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?’ Ternyata memang sengaja didiamkan untuk kebutuhan tertentu, seperti tabungan masa depan,” terang Ivan saat berbicara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menambahkan, hak kepemilikan tetap utuh. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.

PPATK juga menyatakan bahwa proses pengaktifan rekening kembali sangat mudah.

Nasabah cukup mengajukan permohonan kepada pihak bank atau langsung melalui PPATK untuk mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa UGM Mengabdi di Kampung Atuka Papua: Di sini, makan itu bukan soal menu, tapi tentang bisa bertahan

Rekening Dormant Kerap Jadi Sarang Kejahatan Finansial

Salah satu alasan utama pemblokiran adalah banyaknya rekening dormant yang digunakan untuk kejahatan finansial. Tercatat lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima dana mencurigakan dalam jumlah besar.

Yang mengkhawatirkan, PPATK bahkan menemukan sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang sudah tidak aktif, namun masih menyimpan dana sebesar Rp 500 miliar.

Temuan ini menjadi alarm serius terhadap lemahnya pengawasan dalam sistem perbankan dan pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Viral! Istri Gerebek Suami Bersama Selingkuhan di Kamar Kos, Diduga Anggota Polisi dan Lakukan KDRT

Ratusan Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judol, Korupsi, dan Terorisme

Dalam penelusurannya, PPATK juga menemukan fakta mencengangkan.

Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024.

Total transaksi yang tercatat dari mereka mencapai Rp 957 miliar, tersebar dalam 7,5 juta transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X