Baca Juga: BRI Dukung Penghentian Rekening Dormant, Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
“Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, ‘ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?’ Ternyata memang sengaja didiamkan untuk kebutuhan tertentu, seperti tabungan masa depan,” terang Ivan saat berbicara di kanal YouTube Hersubeno Point pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan, hak kepemilikan tetap utuh. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ujarnya.
PPATK juga menyatakan bahwa proses pengaktifan rekening kembali sangat mudah.
Nasabah cukup mengajukan permohonan kepada pihak bank atau langsung melalui PPATK untuk mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.
Rekening Dormant Kerap Jadi Sarang Kejahatan Finansial
Salah satu alasan utama pemblokiran adalah banyaknya rekening dormant yang digunakan untuk kejahatan finansial. Tercatat lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima dana mencurigakan dalam jumlah besar.
Yang mengkhawatirkan, PPATK bahkan menemukan sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang sudah tidak aktif, namun masih menyimpan dana sebesar Rp 500 miliar.
Temuan ini menjadi alarm serius terhadap lemahnya pengawasan dalam sistem perbankan dan pengelolaan dana publik.
Baca Juga: Viral! Istri Gerebek Suami Bersama Selingkuhan di Kamar Kos, Diduga Anggota Polisi dan Lakukan KDRT
Ratusan Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judol, Korupsi, dan Terorisme
Dalam penelusurannya, PPATK juga menemukan fakta mencengangkan.
Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024.
Total transaksi yang tercatat dari mereka mencapai Rp 957 miliar, tersebar dalam 7,5 juta transaksi.