Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen Usai PPATK Blokir Ribuan Rekening

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:59 WIB
Foto Ilustrasi PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025.
Foto Ilustrasi PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025.

 

ASPIRASIKU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis dalam aktivitas transaksi judi online (judol) di Indonesia.

Dalam periode April hingga Juni 2025, total transaksi judi online anjlok lebih dari 70 persen setelah dilakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi terlibat, termasuk rekening dormant.

Sebelumnya, nilai deposit judi online mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Namun, setelah langkah pemblokiran oleh PPATK, angkanya merosot tajam menjadi hanya sekitar Rp 1 triliun.

Baca Juga: Bek Muda Timnas U-20 Sulthan Zaky Resmi Gabung Klub Kamboja, MOI Kompong Dewa FC

“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ivan menekankan bahwa pemblokiran rekening tidak berarti penyitaan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi tindak pidana yang bisa merugikan pemilik rekening maupun sistem keuangan nasional.

“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” jelas Ivan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Viral! Pria Ngaku Polisi Cekcok dengan Pengendara di Grand Indonesia, Warganet Soroti Tindakan Intimidatif

PPATK mencatat ribuan rekening dormant diblokir karena terindikasi terlibat dalam praktik ilegal, mulai dari jual beli rekening, peretasan data, hingga penyalahgunaan informasi nasabah.

Dari data yang dihimpun, terdapat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai simpanan mencapai Rp 428,61 miliar.

Setelah kebijakan pemblokiran berjalan, PPATK juga melakukan evaluasi dan mulai membuka blokir terhadap rekening yang dinilai tidak terkait tindak pidana.

Sejak Mei 2025, lebih dari 30 juta rekening dormant telah dibuka kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X