Rekening Diblokir Mendadak? Simak 2 Cara Resmi Membuka Blokir dari PPATK

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 06:00 WIB
Ada Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol (Freepik.com)
Ada Dua Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal yang Diduga Terkait Judol (Freepik.com)

ASPIRASIKU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan publik setelah maraknya pemblokiran massal rekening bank yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu yang terdampak adalah pendiri media sosial KasKus, Andrew Darwis.

Melalui unggahan di akun X miliknya pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew mengungkapkan kekesalannya setelah mengetahui bahwa rekening miliknya di Bank Jago diblokir.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulis Andrew.

Baca Juga: Jadi Paus Pertama dari Amerika Serikat, Paus Leo XIV Resmi Dilantik dan Terima Cincin Nelayan, Ini Maknanya

Unggahan tersebut langsung viral dan memicu reaksi dari banyak pengikutnya yang mengaku mengalami hal serupa.

Menanggapi kegaduhan ini, PPATK mengeluarkan pernyataan resmi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan adanya pemblokiran massal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” jelas Ivan dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi yang Ditangani Polda Metro Jaya

Sejak 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam praktik judi online.

Banyak di antaranya diperoleh melalui jual beli rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa pemilik sah dari rekening-rekening yang diblokir tetap memiliki hak atas dana mereka.

Ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut: pertama, dengan mendatangi langsung cabang bank terkait, atau kedua, menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X