ragam

Bukan Hanya ANCOL, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di HUT Jakarta ke 498

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:51 WIB
Bukan Hanya ANCOL, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di HUT Jakarta ke 498 (instagram.com/monumen.nasional)

ASPIRASIKU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan transportasi umum dan membebaskan sejumlah denda pajak daerah, jadi bukan hanya Ancol

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke 498 yang jatuh pada 22 Juni 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Selasa 10 Juni 2025, di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lokasi di Luar Kawasan Geopark Raja Ampat, Pemerintah Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi Namun Harus Begini

“Setiap ulang tahun Jakarta, transportasi kita gratiskan. Juga ada pembebasan denda-denda pajak. Detailnya akan kami umumkan dalam waktu dekat,” jelas Pramono seperti dikutip ASPIRASIKU dan ANTARA.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi kepada warga dan upaya mendorong partisipasi publik dalam perayaan kota.

Jadi untuk warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan momen ini dengan sebaiknya, terlebih untuk mendukung HUT Jakarta ke 498

Baca Juga: Dindik Jatim Tegaskan Pihak Sekolah Tidak Boleh Batasi Layanan Pengajuan PIN SPMB 2025, Begini Alasannya

Agenda HUT Jakarta ke-498

Beberapa agenda besar turut mewarnai semarak HUT Jakarta ke 498, antara lain:

1. 5.000 Pertunjukan Kesenian Betawi

Akan digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, dalam bentuk karnaval kebudayaan berskala besar di beberapa titik pusat kota.

2. Festival Cahaya “Jakarta Illumination Island Festival 2025”

Digelar di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, pada 2–8 Juni 2025 pukul 17.00–22.00 WIB, festival ini menampilkan instalasi cahaya dan hiburan malam di tengah laut.

Baca Juga: PT GAG Nikel Tegaskan Siap Patuhi Mandat Pemerintah, Fokus pada Tambang Berkelanjutan di Raja Ampat

Halaman:

Tags

Terkini