ASPIRASIKU - PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh mandat pemerintah
Khususnya dalam penerapan standar pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Plt. Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Aditya menegaskan bahwa perusahaan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta Selasa 10 Juni 2025.
Sejak produksi perdana pada tahun 2018, PT GAG Nikel telah beroperasi berdasarkan dokumen AMDAL resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan juga mengklaim telah menjalankan program reklamasi lahan bekas tambang dengan menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik di atas lebih dari 130 hektare area.
Selain itu, pemantauan kualitas air dan keanekaragaman hayati dilakukan secara berkala.
Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru-baru ini mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Baca Juga: Pencemaran Diakui, Tapi Operasi Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Diizinkan
Dari keempat perusahaan itu, tiga memperoleh IUP dari pemerintah daerah, dan satu dari pemerintah pusat.
IUP tersebut dicabut karena dianggap tidak memenuhi standar lingkungan dan tata kelola pertambangan yang baik.
Sementara itu, izin PT GAG Nikel tidak dicabut karena perusahaan beroperasi dengan skema kontrak karya, dan tetap diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat oleh Kementerian ESDM.