ASPIRASIKU - Berita kali ini datang dari Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai
Kadindik Jatim tersebut menginstruksikan seluruh operator SMA/SMK negeri di Jawa Timur untuk tidak membatasi layanan pengajuan PIN dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Instruksi Kadindik Jatim ini dikeluarkan menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang saat proses verifikasi dan validasi berkas untuk pengambilan PIN.
“Saya minta seluruh sekolah melayani masyarakat dengan baik, memudahkan setiap proses, dan tidak membatasi verifikasi serta validasi berkas,” tegas Aries di Surabaya, Selasa 10 Juni 2025.
Menurut Aries, antusiasme masyarakat terhadap pengambilan PIN SPMB sangat tinggi, apalagi karena prosesnya berbarengan dengan verifikasi keaslian dokumen asli yang penting untuk jalur prestasi nilai akademik dan domisili.
Calon murid wajib hadir langsung dengan membawa dokumen lengkap seperti fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
Baca Juga: 20 PREDIKSI Soal CAT Polbangtan 2025 Beserta Jawabannya
Selain itu ijazah/SKL, rapor semester 1–5, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran masing-masing.
“SKPD hanya diterbitkan Dinas Dukcapil, bukan kelurahan,” ujar Aries menekankan pentingnya keabsahan dokumen.
Operator sekolah wajib memverifikasi titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD, dan setelah proses selesai, calon murid harus menandatangani berita acara pengambilan PIN.
“Awalnya kami layani 150 murid per hari, tapi kini harus lebih,” katanya, mengakui lonjakan permintaan layanan dari masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, Dindik Jatim telah menyiagakan 7.155 personel helpdesk yang tersebar di satuan pendidikan, cabang dinas, serta kantor Dindik Jatim.
Selain itu, layanan call center dan aplikasi Senopati AI yang diluncurkan oleh Pemprov Jatim juga aktif 24 jam guna memfasilitasi masyarakat dalam proses SPMB 2025.