Jakarta, ASPIRASIKU – Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Total sebanyak 191.296 formasi guru telah disetujui.
Baca Juga: Tunjangan DPRD Bali Fantastis, Rp54 Juta per Bulan: Pemprov Pastikan Tetap Cair!
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, mengungkapkan bahwa formasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier guru.
Dari jumlah tersebut, 78.480 formasi diperuntukkan bagi jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025,” kata Fesal di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo
Fesal menjelaskan, usulan ini berawal dari penyusunan peta kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia.
Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendikbudristek, usulan diteruskan ke Kemenpan RB hingga akhirnya mendapat persetujuan.
Meski begitu, ia menegaskan formasi ini masih bersifat umum atau gelondongan sehingga perlu pemetaan ulang agar sesuai kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Ini Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa di LPS, Modal Jadi Menkeu Pengganti Sri Mulyani
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kita lakukan bertahap agar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga akan memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang sudah lulus Uji Kompetensi (UKOM).