Tes Intelegensi Umum (TIU):
Ambang Batas Peserta Jalur Reguler dan Pembibitan: 80
Baca Juga: Reksa Dana vs Saham: Memahami Perbedaan, Kelebihan, dan Risikonya
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
Ambang Batas Peserta Jalur Reguler dan Pembibitan: 65
Ambang Batas Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan: Nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 55
Baca Juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem Beri Dukungan Total untuk Pemerintahan Prabowo
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan pemeringkatan sebagai dasar penentuan kelulusan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Selain itu, peserta juga harus mengetahui tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di PKN STAN 2025. Di bawah ini rinciannya.
Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di PKN STAN 2025
Baca Juga: Matic vs Manual: Memahami Perbedaan untuk Pilihan Mobil yang Tepat
Ketentuan Peserta:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id/.
Baca Juga: Live Bareng Anies, Tom Lembong Ungkap Alasan Tersenyum Saat Diborgol dan Kenakan Rompi Korupsi