3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
4. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
5. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.
Baca Juga: Bebas Berkat Abolisi Prabowo, Tom Lembong Blak-blakan Ceritakan 9 Bulan di Balik Jeruji
6. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan (kemeja warna putih polos dan celana/rok warna hitam polos), serta bersepatu.
7. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, sandal, aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin, dan lain-lain).
8. Peserta dilarang menggunakan masker selama di Ring I, II, dan III.
Baca Juga: Rice Cooker vs Panci Kukus Tradisional: Mana yang Lebih Cocok untuk Menanak Nasi?
Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat mengakses tautan https://pknstan.ac.id/id/jadwal_skd_2025.
Demikian informasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di PKN STAN 2025. Semoga bermanfaat artikel ini.***