Pelajar SMK Tewas Dibacok di Cibiru, Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung.  (Instagram.com/@polrestabesbandung)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

Bandung, ASPIRASIKU – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Korban berinisial ZA (17), pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung, ditemukan tewas dengan luka bacok di dada sebelah kiri pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa berdarah itu terjadi di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru.

Baca Juga: Viral! Polisi Amankan 7 Debt Collector di Depok, Diduga Beli Data Pribadi Debitur

Insiden ini sontak mengundang perhatian publik usai video dan foto kejadian tersebar luas di media sosial.

Warganet mengecam keras aksi kekerasan tersebut, yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers pada Senin, 4 Agustus 2025, mengungkap pelaku berinisial TN (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru.

TN berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian oleh tim dari Polsek Panyileukan saat pelaku bersembunyi di rumahnya.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan di ASEAN Corporate Governance Scorecard 2024

“Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban akibat perselisihan sebelumnya. Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pelaku sempat gagal saat melakukan bacokan pertama, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban hingga menyebabkan korban tewas di lokasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit bergagang kayu, sweater hitam, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Melihat Pertanian Organik Tenaga Surya, Inovasi Mahasiswa UGM Saat KKN di Tengah Kota Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X