ASPIRASIKU - Reksa dana dan saham menjadi dua instrumen investasi yang populer di pasar keuangan Indonesia.
Meski sama-sama bertujuan untuk memberikan keuntungan, keduanya memiliki karakteristik, cara kerja, dan tingkat risiko yang berbeda.
Reksa dana merupakan kumpulan dana dari masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi ke dalam berbagai instrumen, mulai dari saham hingga pasar uang.
Baca Juga: Pulau Galang Jadi Pusat Pengobatan 2.000 Warga Gaza Korban Perang
Hasil investasi tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah unit reksa dana yang dimiliki investor.
Jenis reksa dana pun beragam, seperti reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, hingga reksa dana pasar uang.
Kini, pembelian reksa dana semakin mudah melalui bank atau aplikasi digital seperti Bibit, Bareksa, Ajaib, Tanamduit, IPOT, dan Makmur.
Meski dikelola profesional, reksa dana tetap mengandung risiko, antara lain penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB), risiko likuiditas, hingga wanprestasi pihak pengelola.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek
Sementara itu, saham adalah bukti kepemilikan seseorang terhadap perusahaan.
Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan berupa dividen maupun capital gain dari kenaikan harga saham.
Saham terbagi menjadi saham biasa dan saham preferen, dengan hak dan pembagian keuntungan yang berbeda.
Contoh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia antara lain PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), dan Telkom Indonesia (TLKM).
Baca Juga: 5 Aksesoris Mobil Modern yang Wajib Dimiliki untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Berkendara