ASPIRASIKU - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 sudah mulai dibuka pendaftaran di beberapa daerah namun secara umumnya pendaftaran akan dibuka pada bulan Juni 2025.
Bukan cuma nama saja yang berubah, semulanya adalah Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi SPMB namun, kuota penerimaan dan juga perubahan terhadap jalur penerimaannya.
Jalur zonasi kini telah menjadi jalur domisili diman perubahan juga terdapat pada persyaratannya juga.
Jika sebelumnya pada jalur zonasi hanya mempertimbangkan jarak rumah secara fisik saja, pada jalur domisili pertimbangan jarak rumah melalui administrasi dan kedekatan secara aktual.
Oleh karena itu, persyaratan pada jalur domisili akan lebih detail bukan hanya soal jarak secara fisik antara rumah dengan intansi pendidikannya saja.
Berikut ini persyaratan khusus bagi para murid yang akan mengikuti SPMB 2025 melalui jalur domisili antara lain:
Persyratan Khusus jalur domisili pada SPMB 2025
1. Memiliki kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum melakukan pendaftaran pada SPMB 2025.
2. Nama orang tua/wali calon murid di dalam KK harus sama dengan yang tercantum pada identitas lainnya seperti di rapor/ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Baca Juga: Surat Domisili Bisa Digunakan untuk Daftar TK, SD, SMP, Ini Syarat SPMB 2025 di Kota Bandung
3. Nama orangtua/wali calon murid baru boleh berbeda pada KK terbaru dengan catatan calon murid pernah mengalamo kejadian seperti
- Orang tua murid bercerai