ASPIRASIKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai sistem baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026 dan diresmikan melalui penandatanganan Pakta Integritas bersama para pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (16/5/2025).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan bahwa penerapan SPMB menjadi bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Beasiswa Maroko 2025, Catat Tanggal-Tanggal Penting Ini!
“Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan. Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata,” ungkap Ganjar.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026
SPMB akan dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, masing-masing dengan kuota tertentu yang telah ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah daerah:
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi penerimaan. Kuota minimal: 30% dari total daya tampung sekolah.
Baca Juga: Kesempatan Emas Studi ke Maroko, Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Tahun 2025
2. Jalur Afirmasi
Dikhususkan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota minimal: 30%, terdiri dari 25% untuk keluarga tidak mampu dan 5% untuk penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi