Bukan Hanya Jarak Rumah dengan Sekolah Saja! Inilah Persyaratan Jalur Domisili pada SPMB 2025

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
Persyaratan khusus jalur domisili SPMB 2025 (Instagram @kemendikdasmen)
Persyaratan khusus jalur domisili SPMB 2025 (Instagram @kemendikdasmen)

- Orang tua murid meningggal duni

- Kondisi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

Baca Juga: VIRAL Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, KORPRI Ajukan Usia Pensiun hingga 70 Tahun

4. Jika orang tua telah bercerai lampiran akta cerai disertai pada berkas pendaftran calon murid baru.

5. Jika orang tua telah meninggal dunia lempiran akta kematian harus disertai pada pemberkasan saat pendaftaran calon murid.

6, Jika KK tidak aa karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, adapun keadaan tertentu yang dimaksud seperti bencana alam dan bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili harus dilegaliasi oleh lurah/kepal desa yang berwewnang menerbitkan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Ini Rincian Tugas Simon Tahamata Usai Ditugaskan PSSI Jabat Kepala Pemandu Bakat Nasional

8. Surat keterangan domisili harus memuat data-data berikut ini;

- Siswa telah tinggal minimal 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

- Jika calon murid adalah korban bencana harus dicantukam bencana yang seperti apa.

Setelah semua persyaratan khusus ini telah terpenuhi calon murid baru dapat mendaftar di sekolah terdekat melalui jalur domisili pada SPMB 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X