ASPIRASIKU - Akhir-akhir ini pembahasan Kartu Nusuk sangat dicari, apalagi bagi jemaah calon haji maupun keluarganya asal Indonesia. Lantas apa itu Kartu Nusuk?
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan bahwa sebanyak 131.200 jemaah calon haji asal Indonesia telah menerima kartu Nusuk selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 di Arab Saudi.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah yang belum mendapatkan kartu Nusuk untuk segera melapor kepada ketua kloter (kelompok terbang) masing-masing agar datanya bisa diproses.
Baca Juga: Surat Domisili Bisa Digunakan untuk Daftar TK, SD, SMP, Ini Syarat SPMB 2025 di Kota Bandung
Selanjutnya, data para jemaah tersebut akan disampaikan ke Daerah Kerja (Daker) Makkah dan dikoordinasikan dengan Syarikah, perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk melayani kebutuhan jemaah haji selama di tanah suci.
Apa Itu Kartu Nusuk?
Kartu Nusuk adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh jemaah haji baik saat berada di Madinah maupun Makkah.
Kartu ini memuat data penting seperti foto, nama, nomor visa dan paspor, serta lokasi hotel yang tersimpan dalam bentuk barcode.
Baca Juga: PPDB Diganti SPMB, Ini Jalur dan Kuota Penerimaan Murid Baru 2025-2026 di Provinsi Lampung
Barcode tersebut dapat dipindai kapan saja oleh petugas untuk keperluan verifikasi data dan keamanan.
Dengan keberadaan kartu Nusuk, pihak berwenang dapat membedakan antara jemaah haji yang legal dan ilegal.
Hal ini juga memastikan para jemaah mendapatkan keamanan dan pelayanan yang optimal dari Syarikah selama menjalankan ibadah haji.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa sistem kartu Nusuk yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi semakin memperketat pengawasan keluar masuk Makkah.
Baca Juga: Kesempatan Emas Studi ke Maroko, Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Tahun 2025