JAKARTA, ASPIRASIKU – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memperingatkan adanya gejala kemunduran demokrasi Indonesia yang kian terasa dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pemaparannya yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menilai demokrasi Indonesia bergerak menjauh dari substansi dan semakin terjebak dalam prosedur formal yang menguntungkan kekuasaan.
Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menilai demokrasi Indonesia tengah mengalami penyimpangan arah.
“Demokrasi kita itu demokrasi prosedural, sudah mulai bergeser menjadi demokrasi prosedural,” ujar Mahfud, menyoroti hilangnya orientasi demokrasi terhadap kepentingan rakyat.
Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Menyeluruh atas Kematian Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin
Menilik Ulang Perjalanan Demokrasi
Mahfud memaparkan perjalanan demokrasi Indonesia dari era Orde Lama hingga Reformasi.
Ia menegaskan bahwa perkembangan demokrasi tidak pernah berjalan linear menuju kematangan.
Setiap periode kekuasaan, menurutnya, memiliki tantangan dan ancaman tersendiri, terutama terkait kecenderungan penguasa mengontrol lembaga negara melalui prosedur hukum yang terlihat demokratis namun sarat kepentingan politik.
Baca Juga: Lowongan Kerja OJK Dibuka, Inilah Persyaratan di 2 Posisi
Model seperti itu ia sebut sebagai Autocratic Legalism atau legalisme autokratik, yang menurutnya mulai terlihat kembali dalam praktik politik Indonesia.
Kritik untuk DPR Era Orde Baru
Mahfud juga mengkritik keras peran DPR pada masa Orde Baru yang dinilainya tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Ia menyebut lembaga legislatif saat itu hanya menjadi legitimasi pemerintah.