ASPIRASIKU - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghidupkan sorotan publik terhadap skandal korupsi Petral setelah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan intensif ini menandai pergerakan terbaru penyidikan yang resmi naik tahap sejak Oktober 2025.
Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai seberapa jauh jaringan mafia migas beroperasi dan mengakar dalam penguasaan pasar minyak nasional.
Baca Juga: Lowongan Kerja Mitra Statistik 2026 di BPS Kota Batam, CEK Persyaratan dan Mekanismenya
Sorotan Publik Meningkat, Penyidikan Masuk Fase Kritis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengatakan bahwa 20 saksi diperiksa usai status perkara ditingkatkan. Namun ia belum membuka identitas para saksi, sebab pendalaman masih berjalan.
Kasus Petral memang sejak awal dikenal rumit. Mahfud MD mengungkap salah satu penyebab proses hukum tersendat sejak lama adalah kondisi pada masa Petral dibubarkan pada era Menteri ESDM Sudirman Said.
“Proses hukumnya tertahan sejak dulu,” kata Mahfud MD.
Sudirman Said menguatkan pernyataan itu. Ia menyebut bahwa pada masa lalu sudah ada pejabat Petral yang berstatus tersangka, termasuk mantan direktur utama, namun tidak ada tindak lanjut berarti.
Baca Juga: LPPI Buka Lowongan Kerja Hingga 17 November 2025, Lulusan D3 Bisa Melamar
Komentar Keras Mahfud MD dan Sudirman Said: Momentum Bongkar Mafia Migas
Dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu, 15 November 2025, Mahfud MD dan Sudirman Said menilai penyidikan terbaru Kejagung memiliki peluang besar untuk membuka kembali persoalan mafia migas yang selama ini dianggap “kebal hukum”.
Mahfud MD menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum.