ASPIRASIKU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku tanpa perlu menunggu lahirnya peraturan turunan.
Ia menyebut putusan tersebut sudah bersifat eksekutorial dan wajib dijalankan segera.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya yang dirilis Selasa, 18 November 2025, menanggapi dinamika yang muncul pasca-putusan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah-langkah implementasi.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujarnya.
Tidak Perlu PP atau Perkap Baru
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan menunda pelaksanaannya dengan dalih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, atau regulasi lain.
Menurutnya, substansi putusan sudah jelas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan Polri.
“Pengaturannya sudah jelas melalui putusan MK,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa format putusan tersebut tidak membuka ruang tafsir luas karena norma yang diatur telah eksplisit.
Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, Massa Hadang Mobil Pejabat di Depan DPR
Soroti Pembentukan Pokja: Teknis, Tidak Perlu Lama
Mahfud turut menyoroti rencana pembentukan pokja oleh Kapolri. Menurutnya, pembentukan tim semacam itu berpotensi memakan waktu bila prosesnya dibuat panjang, meski secara teknis dapat dipercepat.
“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” katanya.