Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Langsung, Tanpa Tunggu Aturan Turunan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

ASPIRASIKU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku tanpa perlu menunggu lahirnya peraturan turunan.

Ia menyebut putusan tersebut sudah bersifat eksekutorial dan wajib dijalankan segera.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya yang dirilis Selasa, 18 November 2025, menanggapi dinamika yang muncul pasca-putusan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah-langkah implementasi.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujarnya.

Baca Juga: BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat AgenBRILink di Desa Bumisari, Dorong Ekonomi Warga Lebih Produktif

Tidak Perlu PP atau Perkap Baru

Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan menunda pelaksanaannya dengan dalih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, atau regulasi lain.

Menurutnya, substansi putusan sudah jelas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan Polri.

“Pengaturannya sudah jelas melalui putusan MK,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa format putusan tersebut tidak membuka ruang tafsir luas karena norma yang diatur telah eksplisit.

Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, Massa Hadang Mobil Pejabat di Depan DPR

Soroti Pembentukan Pokja: Teknis, Tidak Perlu Lama

Mahfud turut menyoroti rencana pembentukan pokja oleh Kapolri. Menurutnya, pembentukan tim semacam itu berpotensi memakan waktu bila prosesnya dibuat panjang, meski secara teknis dapat dipercepat.

“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X