Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menilai tindak lanjut teknis atas putusan tersebut tidak perlu berlarut-larut.
“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” ujarnya lagi.
Mahfud menegaskan bahwa implementasi putusan MK tidak semestinya diperlambat oleh prosedur tambahan yang tidak diwajibkan konstitusi maupun undang-undang.
Apresiasi untuk Putusan Progresif MK
Selain menyinggung Putusan 114/2025, Mahfud juga mengapresiasi sejumlah putusan progresif MK yang dirilis belakangan ini. Ia menilai MK tengah menunjukkan keberanian dalam mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional.
“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” pungkasnya.***