Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Langsung, Tanpa Tunggu Aturan Turunan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD respons tahap peradilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menilai tindak lanjut teknis atas putusan tersebut tidak perlu berlarut-larut.

“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Polri Ungkap Pola Baru Rekrutmen Terorisme yang Sasar Anak Lewat Ruang Digital: Media Sosial, Game Online, dan Aplikasi Pesan Instan

Mahfud menegaskan bahwa implementasi putusan MK tidak semestinya diperlambat oleh prosedur tambahan yang tidak diwajibkan konstitusi maupun undang-undang.

Apresiasi untuk Putusan Progresif MK

Selain menyinggung Putusan 114/2025, Mahfud juga mengapresiasi sejumlah putusan progresif MK yang dirilis belakangan ini. Ia menilai MK tengah menunjukkan keberanian dalam mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional.

“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X