ASPIRASIKU - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul kasus temuan udang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sekitar 5 ton udang bermasalah dimusnahkan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa total 3.250 kotak udang dimusnahkan dalam proses tersebut.
“Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” ujarnya di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor.
Baca Juga: Yoga Pratama Raih Penghargaan RELIMA Inspiratif 2025 dari Perpusnas RI
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kadar Cs-137 dalam udang tersebut sebesar beberapa becquerel (Bq) per kilogram. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di fasilitas limbah B3 PPLI.
Proses Pemusnahan Dipastikan Aman dan Sesuai Standar
Sani menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan mengikuti prosedur baku agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Kita menggunakan metode insinerasi, dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara dan monitoring emisi untuk memastikan tidak ada debu atau partikel berbahaya yang lepas ke lingkungan,” jelasnya.
Setelah pembakaran, abu sisa akan melalui proses solidifikasi sebelum dibuang ke landfill yang telah ditetapkan.
Dilakukan Bertahap karena Kapasitas Terbatas
Pemusnahan tidak dilakukan sekaligus karena kapasitas fasilitas hanya memungkinkan 1 ton per empat jam. “Hari ini 1 ton kita musnahkan, lalu dilanjutkan bertahap,” kata Sani.
Awal Mula Kasus: Udang Indonesia yang Ditolak AS