ASPIRASIKU – Produk udang beku asal Indonesia menjadi sorotan publik setelah ditolak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat karena diduga terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Temuan ini membuat pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan penetapan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera, Kepesertaan Kini Bersifat Sukarela
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (30/9/2025).
“Kasus pencemaran Cesium-137 hanya terjadi di kawasan industri Cikande dan tidak berhubungan dengan rantai pasok nasional maupun ekspor. Produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas pencemaran zat radioaktif tersebut,” tegas Zulhas.
Kontaminasi Berasal dari Scrap Filipina
Berdasarkan hasil investigasi, sumber pencemaran berasal dari bubuk besi bekas (scrap) impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137.
Scrap tersebut sempat disimpan dalam kontainer pengiriman. Ketika kontainer digunakan kembali untuk produk lain, risiko kontaminasi pun terjadi.
“Datangnya dari Filipina, diduga dari bubuk scrap itu. Jadi kita sudah re-ekspor. Kalau kontainer nanti dipakai memuat udang, itu bisa tercemar,” jelas Zulhas.
Satgas menemukan scrap tersebut diimpor oleh PT PNT di Cikande. Perusahaan ini menggunakan metode peleburan induksi dengan bahan baku besi bekas, yang sebenarnya sudah dilarang di banyak negara.
Baca Juga: 7 Tips Menjadi Guru PAUD yang Menyenangkan dan Disukai Anak
“Peleburan besi itu di seluruh dunia sudah tidak boleh, namanya metode induksi. Tapi di sini masih ada,” kata Zulhas menegaskan.