Ribuan Buruh Padati DPR RI, Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh dan Stop Gelombang PHK

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 18:34 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.  (Dok. Instagram.com/@konfederasikasbi_)
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. (Dok. Instagram.com/@konfederasikasbi_)

Pemberlakuan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15 persen pada tahun 2026;

Penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing;

Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang perlindungan buruh perempuan;

Penyediaan fasilitas day care berkualitas untuk anak pekerja;

Perlindungan buruh di sektor perkebunan dan pertambangan;

Penghentian represi terhadap gerakan rakyat.

Baca Juga: Turun! Ini Daftar Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Menurut Sunarno, sekitar 5.000 massa buruh terlibat dalam aksi ini, sementara 100 perwakilan KASBI dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat, dan Komisi IX.

“Aksi ini juga menampilkan simbol perjuangan seperti patung gurita, spanduk, baliho, dan pentas seni buruh sebagai wujud ekspresi solidaritas pekerja,” ujarnya.

1.464 Personel Disiagakan, Polisi Tegaskan Pengamanan Persuasif

Untuk menjaga keamanan, Polres Metro Jakarta Pusat menurunkan 1.464 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Beasiswa KOICA Scholarship Program 2026 Batch I Dibuka, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Diketahui Bagi ASN

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa personel juga disebar ke beberapa titik aksi lainnya, termasuk kawasan Silang Selatan Monas dan depan Kementerian Haji dan Umrah.

“Pengamanan dilakukan agar aksi berjalan tertib dan damai. Kami mengedepankan pendekatan persuasif,” ujar Iptu Ruslan Basuki, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Ruslan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan provokatif seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X