ASPIRASIKU - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya terseret kasus dugaan pelanggaran kode etik, dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kelima teradu yang hadir dalam persidangan adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Kasus ini berawal dari insiden di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget di ruang sidang.
Aksi itu menuai kecaman publik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sri Mulyani: Terlalu Protektif hingga Kasus Korupsi Kemenkeu Tak Terbuka ke Publik
Selain itu, beberapa anggota juga dilaporkan atas pernyataan publik dan perilaku di media sosial yang dinilai tidak pantas.
Tiga Anggota DPR Terbukti Melanggar Kode Etik
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio.
Adang membacakan, “Menyatakan Teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.”
Sementara Nafa Urbach dari Fraksi NasDem juga dinyatakan bersalah karena komentarnya di ruang publik terkait tunjangan anggota DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Masa Nangkap Silfester Aja Nggak Bisa?
“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. MKD meminta yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang,” ujar Adang.
Adapun Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN juga dinilai melanggar kode etik karena aksinya di ruang sidang.
“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan,” ucap Adang.