ASPIRASIKU — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan atas perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Sidang tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nasaruddin Dek Gam, kelima anggota dewan nonaktif itu hadir untuk mendengarkan hasil pemeriksaan dan pembacaan putusan etik.
Nasaruddin menyampaikan bahwa sejumlah pengadu telah mencabut laporan terhadap para teradu.
“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, dan LBH LKPHI telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sri Mulyani: Terlalu Protektif hingga Kasus Korupsi Kemenkeu Tak Terbuka ke Publik
Ia menambahkan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kasus tersebut.
“Hal ini guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujarnya.
Awal Mula Polemik
Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan kelima anggota DPR yang viral di publik.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Masa Nangkap Silfester Aja Nggak Bisa?
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dinilai kasar saat menjawab desakan pembubaran DPR dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, 22 Agustus 2025.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia,” kata Sahroni kala itu.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI 2025 — tindakan yang dianggap tidak pantas dan merendahkan martabat lembaga DPR.
Adapun Nafa Urbach menuai kritik karena pernyataannya yang dianggap hedonis terkait kenaikan gaji anggota DPR, sementara Adies Kadir diadukan atas komentarnya mengenai tunjangan dewan yang dinilai menyesatkan publik.