ASPIRASIKU - Kasus penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbuntut panjang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sejumlah pimpinan KPU pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah terbukti menggunakan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 puluhan kali selama masa Pemilu 2024.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin luas hingga ke parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memastikan pihaknya akan memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan fasilitas mewah tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Soeharto Bertahan 32 Tahun karena Mampu Kendalikan Inflasi
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara,” ujar Dede di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
DPR Siapkan Pemeriksaan Anggaran
Menindaklanjuti sanksi etik dari DKPP, Komisi II DPR menyatakan akan memeriksa penggunaan anggaran KPU yang berkaitan dengan penyewaan jet pribadi tersebut.
Dede menegaskan bahwa setiap dana publik harus digunakan secara akuntabel dan proporsional.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mencuat, Mahfud MD Desak KPK Turun Tangan
Sorotan etik dan politik ini kembali memunculkan perdebatan lama tentang batas kewajaran penggunaan fasilitas negara. Dalih efisiensi waktu kini berhadapan dengan tuntutan transparansi publik dan tanggung jawab moral pejabat publik.
Awal Mula Sewa Jet Pribadi
Kasus ini bermula dari temuan DKPP bahwa sejumlah komisioner KPU menyewa jet pribadi untuk mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024.