ASPIRASIKU - Gelombang massa buruh memadati kawasan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025), dalam aksi besar yang digelar Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Ribuan buruh dari berbagai daerah turun ke jalan menolak revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan pekerja dan memperparah eksploitasi di dunia kerja.
Seruan aksi ini sebelumnya disebarkan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ dengan tajuk “Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh: Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK.”
Aksi dimulai pukul 10.00 WIB di depan kompleks parlemen dengan titik kumpul di Fly Over Taman Ria Senayan.
Kekecewaan Buruh di Tengah Revisi UU Cipta Kerja
Ketua KASBI, Sunarno, menyampaikan bahwa aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah dan DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang membuka peluang revisi UU Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada buruh.
“Kaum buruh semakin terpuruk akibat maraknya sistem kerja fleksibel yang justru menjerumuskan mereka dalam eksploitasi sistemik melalui upah murah dan sistem outsourcing,” tegas Sunarno dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyoroti bahwa praktik kerja kontrak, harian lepas, hingga magang tanpa kejelasan status memperlemah posisi pekerja.
Baca Juga: Kemenpora Buka Pelatihan Bina Potensi Muda 2025 Bagi Pemuda, Daftar Sebelum 14 November 2025
Karena itu, pihaknya menuntut agar DPR segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja di seluruh sektor.
10 Poin Tuntutan: Dari Upah Layak hingga Perlindungan Buruh Perempuan
Dalam aksi kali ini, KASBI membawa 10 tuntutan krusial yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
Pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh;