Baca Juga: Pendaftaran Lowongan Kerja Pusdiklat Bea dan Cukai: Ini Formasi, dan Persyaratannya, Yuk Ditinjau!
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyambut baik usulan tersebut.
“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar Gomar.
Ia menambahkan, usulan ini muncul atas dorongan kuat dari masyarakat yang menilai reformasi di tubuh Polri mendesak dilakukan.
Polri Sudah Bentuk Tim Reformasi Internal
Baca Juga: 35 Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026, CEK Daftarnya di Sini
Sebelum komisi resmi dibentuk pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu mengambil langkah dengan membentuk Tim Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira tinggi (Pati).
Tim ini diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana, berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko pada 22 September 2025.
Trunoyudo menambahkan, tim tersebut akan menjalankan transformasi sesuai dengan Grand Strategy Polri 2025–2045, dengan melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah untuk menyesuaikan institusi dengan harapan publik terhadap kepolisian yang lebih transparan dan profesional.***