ASPIRASIKU - Kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus mendapat sorotan luas.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh dokter bernama Priguna Anugerah Pratama terhadap tiga orang korban, berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
Insiden tragis itu terjadi pada 18 Maret 2025. Priguna diduga melakukan aksinya dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan darah kepada keluarga pasien.
Dalam modusnya, ia membuat korban kehilangan kesadaran terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Bikin Lawan Bicara Terkesan! Inilah Cara Menyampaikan Tanggapan yang Baik dan Efektif
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, turut mengecam keras kejadian ini dan menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di rumah sakit.
Menurut Slamet, seharusnya setiap prosedur medis yang dilakukan harus diawasi atau minimal dilakukan dengan kehadiran orang lain untuk menghindari potensi pelanggaran.
“Dalam setiap SOP, tidak boleh ada tindakan medis dilakukan sendirian. Harus ada pihak lain, baik itu senior, perawat, atau staf medis lain yang mendampingi,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kemayoran, Sabtu, 12 April 2025.
Slamet juga mempertanyakan dari mana pelaku mendapatkan obat-obatan yang digunakan dalam aksinya.
Baca Juga: Mau Hubungan Awet? Simak Pertimbangan Apa Saja Bagi Seseorang dalam Memilih Pasangan dengan Benar!
Ia menekankan bahwa pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit harus melalui prosedur yang ketat demi menjaga keselamatan pasien dan pihak keluarga pasien.
Lebih lanjut, Slamet mengindikasikan adanya kemungkinan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus ini.
Ia menilai bahwa tidak hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, melainkan juga pihak rumah sakit yang diduga lalai dalam pengawasan.
“Saya tidak bisa memastikan apakah ini pelanggaran SOP atau bukan, tapi jika memang SOP dilanggar dan dibiarkan, maka pihak yang membiarkan juga harus dikenai sanksi. Karena rumah sakit punya tanggung jawab besar,” tegasnya.