ASPIRASIKU — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan pembentukan Komisi Reformasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (20/10), Yusril menyebut dirinya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai waktu pembentukan komisi tersebut.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi dari Presiden.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Rp215 Triliun Dana Pemda Mengendap, Serapan Anggaran 2025 Anjlok 13 Persen
“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.
Struktur Polri Kewenangan Presiden dan DPR
Yusril juga menanggapi isu terkait perubahan struktur kepolisian, menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Presiden dan DPR RI.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” katanya.
Baca Juga: Rumah Sakit JIH Solo Buka Lowongan Kerja, Paling Lambat 28 Oktober 2025
Menurut Yusril, perubahan dalam kedudukan dan struktur Polri hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa struktur TNI dan Polri diatur dalam undang-undang.
Usulan Awal dari Tokoh Agama
Gagasan pembentukan Komisi Reformasi Polri pertama kali mencuat setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara pada 11 September 2025.
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu membahas perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian.