Pendaftaran Lowongan Kerja Pusdiklat Bea dan Cukai: Ini Formasi, dan Persyaratannya, Yuk Ditinjau!

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja Pusdiklat Bea dan Cukai (Pixabay/Mohamed_hassan)
Ilustrasi Lowongan Kerja Pusdiklat Bea dan Cukai (Pixabay/Mohamed_hassan)

ASPIRASIKULowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) resmi dibuka. Yuk segera tinjau lowongan ini.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Wahana Rainbow Slide Ambruk di Ketapang: Kesenangan Berubah Panik, Polisi Tutup Pasar Malam Air Upas

Lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dibuka untuk posisi Petugas Keamanan Dalam, Cleaning Service, dan Teknisi Jaringan dengan formasi yang dibutuhkan.

Adapun rincian jumlah formasi pada Petugas Keamanan Dalam, Cleaning Service, dan Teknisi Jaringan, sebagai berikut ini.

1. Petugas Keamanan Dalam: 3 formasi

Baca Juga: Bepe Ajak Publik Refleksi Usai Gagal ke Piala Dunia 2026: Jangan Cuma Salahkan Pemain dan Pelatih

2. Cleaning Serivce: 1 formasi

3. Teknisi Jaringan: 1 formasi

Pendaftaran lowongan kerja Petugas Keamanan Dalam, Cleaning Service, dan Teknisi Jaringan dibuka 15-24 Oktober 2025.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah Diduga Akibat Perundungan, Polisi dan DPR Turun Tangan

Namun sebelum mendaftar, diharuskan mengetahui beberapa persyaratan pada lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Berikut ini adalah rincian persyaratan pendaftaran lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: bppk.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

LPPI Buka Lowongan Kerja, CEK Persyaratannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X