Ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban.
Justru langkah ini menjadi kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Bentuk Kehadiran Negara
Menurut Cak Imin, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka! Ini Persyaratan dan Jurusan di PLN Gorup 2025, CEK Lengkapnya
Dengan prinsip gotong royong, pemerintah berharap masyarakat lebih disiplin membayar iuran setelah kebijakan ini berjalan.
“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Selama ini, banyak peserta BPJS tidak bisa menggunakan layanan kesehatan karena statusnya diblokir akibat tunggakan.
Baca Juga: Tunggakan Rp55 Triliun Segera Dibayar, Menkeu Purbaya Awasi Bank BUMN dan Siapkan Kebijakan Baru
Kebijakan penghapusan tunggakan diharapkan menjadi solusi, sekaligus jawaban atas keluhan masyarakat.
Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi peserta dalam membayar iuran setelah diberikan kelonggaran.
Tata kelola dan pendanaan BPJS Kesehatan akan terus diperbaiki demi memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: PT Barito Putera Plantation Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Kalimantan Selatan dan Jakarta
“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru. Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Imin.***