Puluhan Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Peserta Bisa Mulai Iuran Baru Tanpa Utang Lama

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.  ((Dok BPJS Kota Semarang))
Pemerintah disebut tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. ((Dok BPJS Kota Semarang))

Ia menegaskan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban.

Justru langkah ini menjadi kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Bentuk Kehadiran Negara

Menurut Cak Imin, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka! Ini Persyaratan dan Jurusan di PLN Gorup 2025, CEK Lengkapnya

Dengan prinsip gotong royong, pemerintah berharap masyarakat lebih disiplin membayar iuran setelah kebijakan ini berjalan.

“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.

Tantangan dan Langkah Lanjutan

Selama ini, banyak peserta BPJS tidak bisa menggunakan layanan kesehatan karena statusnya diblokir akibat tunggakan.

Baca Juga: Tunggakan Rp55 Triliun Segera Dibayar, Menkeu Purbaya Awasi Bank BUMN dan Siapkan Kebijakan Baru

Kebijakan penghapusan tunggakan diharapkan menjadi solusi, sekaligus jawaban atas keluhan masyarakat.

Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi peserta dalam membayar iuran setelah diberikan kelonggaran.

Tata kelola dan pendanaan BPJS Kesehatan akan terus diperbaiki demi memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: PT Barito Putera Plantation Buka Lowongan Kerja, Penempatan di Kalimantan Selatan dan Jakarta

“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru. Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Imin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X